Sabtu, 21 Maret 2009

PERMOHONAN CERAI TALAK DENGAN REKONVENSI

Perkara Permohonan Cerai talak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 66 sampai dengan Pasal 72 UU N0. 7 Tahun 1989 yang direvisi menjadi U U No 3 Tahun 2006 “ Cerai Talak adalah Permohonan Cerai yang diajukan oleh Suami terhadap Isterinya di wilayah Pengadilan Agama dimana Isterinya menetap dan bertempat tinggal, dan setelah perkara diperiksa dan tidak bisa di damaikan maka apabila perkara cukup alasan untuk cerai maka di putus dengan mengabulkan permohonan tersebut ( penetapan penyaksian Pengadilan menentukan hari sidang penetapan penyaksian ikrar talak dengan memanggil Para Pihak untuk hadir di persidangan , dan jika Isteri tidak hadir tanpa alasan yang sah maka Suami dapat mengucapkan Ikrar Talak. Namun jika Suami tidak hadir dan tidak mengirimkan wakil nya dalam jangka waktu 6 ( enam ) bulan maka gugurlah kekuatan Penetapan Ikrar Talak dimaksud.

Sedangkan Pengertian Rekonvensi adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 132 ayat ( 1 ) HIR ,Pasal 157 R B G memberikan pengertian “ Gugatan Rekonvensi adalah gugatan Tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan Penggugat kepadanya, yang tentunya dalam kaitannya dengan perceraian adalah Rekonpensi tentang Nafkah, Asuhan Anak, Gono Gini / harta bersama dan seterusnya .

PERMASALAHAN

Pada dasarnya Pengadilan ( dalam hal ini Pengadilan Agama ) bertugas menerima memutus dan menyelesaikan suatu perkara yang diajukan kepadanya Pasal 63 (1) UU No. 1 Tahun 1974, sesuai dengan kewenangan nya seperti yang tercantum dalam Pasal 49 ( 1 ) UU No 7 Tahun 1989 yang direvisi menjadi UU No 3 Tahun 2006 , termasuk didalam nya adalah perkara Cerai Talak atau lazim disebut permohonan Izin Talak ( dalam praktek ) yang termaktub dalam Pasal 66 UU no 7 Tahun 1989 , Yaitu perceraian yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini adalah Suami sebagai Pemohon sedangkan Isteri sebagai Termohon, namun kemudian berkembang setelah permohonan / gugatan tersebut diajukan oleh Pemohon dan dijawab oleh Termohon dengan mengajukan gugat balasan / balik ( rekonpensi ) tentang nafkah, asuhan anak, harta gono gini / harta bersama disertai permohonan sita jaminan (conservatoir beslag ) dan seterus nya misalnya, sebagai maksud dan perkembangan dari Pasal 86 UU No. 7 Tahun1989 sebagaimana yang ditulis oleh M.Yahya Harahap, S H, dalam buku nya” Kedudukan kewenangan dan acara Peradilan Agama ‘

Bahwa yang dimaksud Gugat rekonpensi adalah gugat yang didalam nya benar benar memuat semacam :

mempunyai “ jalinan hubungan yang erat “ atau innerlijke samenhangen antara gugat konpensi dengan rekonpensi.

sekaligus dapat menyelesaikan seluruh sengketa yang timbul dari akibat gugat cerai talak apabila permohonan cerai talak dikabulkan .

mempersingkat pemeriksaan perkara, karena dalam satu proses yang sama dapat dislesaikan seluruh sengketa .

juga memperingan biaya perkara sebab dengan gugat rekonpensi isteri tidak di beban imembayar biaya perkara .

serta sekaligus menghemat waktu sebab gugat harta bersama tidak perlu lagi diajukan nanti setelah penetapan cerai talak berkekuatan hokum tetap.

Maksud dan tujuan adanya penggabungan Konpensi dengan rekonvensi di gabung menjadi satu perkara adalah untuk memenuhi tuntutan penyelesaian, dengan sederhana , cepat, dan biaya ringan ( Pasal 57 (3) U U No 7 / 1989 ), walaupun dalam perkara perceraian dengan Gono Gini misalnya ada perbedaan antara Hukum orang dan Hukum Benda , yang dilaksanakan dalam sidang secara terbuka dan sidang tertutup ( Pasal 59 UU Nomor : 7 / 1989 ) , namun itu semua di kesampingkan , karena UU memang memberi pengecualian / eksepsional yang biasa di sebut termasuk dalam azas “ LEX SPESIALIS DEROGRAT LEX GENERALIS “ .

Maka perkara permohonan cerai talak berrupa konpensi dan gono gini menjadi rekonpensi nya akan diperiksa sesuai dengan tahapan yang ada , setelah pembacaan surat gugatan kemudian jawaban ( yang didalamnya ada permintaan Sita Jaminan yang diajukan oleh Tergugat ( Penggugat Rekonpensi ) dengan mengabulkan, sita tersebut dilanjutkan dengan replik, duplik, serta bukti bukti dari Para Pihak maka barulah di bacakan lah putusan dengan menagabulkan cerai talak ( ijin talak ) dan sekaligus mengabulkan gugatan gono gininya misalnya , kemudian pihak Pemohon mengajukan Banding ,dan setelah diputus ia mengajukan Kasasi misalnya , namun ternayata setelah putusan Kasasi diberitahukan pada Para pihak dan punya kekuatan hukum tetap ( ingkracht ), dipanggillah Para Pihak untuk mengucapkan IKRAR TALAK dan ternyata Pemohon tidak memenuhi panggilan tersebut ( tidak hadir dalam persidangan tanpa alas an yang sah dan tidak mewakilkan ), maka sia sia lah pemeriksaan perkara yang cukup lama bahkan bertahun tahun, , cukup melelahkan dengan menghabiskan biaya yang banyak tersebut. Dan hal yang demikian ini pernah terjadi / sering dialami pada Pengadilan Agama yang menerima / menyelesaikan perkara carai talak dengan Rekonpensi seperti tersebut diatas.

Maka timbul pertanyaan apakah demikian itu akhir dari putusan Pengadilan Agama yang saat ini menjadi Pengadilan yang baik, sempurna dan putusan nya dapat dlaksanakan dengan baik pula ( setelah berkekuatan hukum tetap ) , tentu jawaban nya “ tidak demikian itu “ agar supaya Pengadilan Agama tidak dikatakan sebagai Pengadilan Quasi ( Semu) seperti sebelum di undangkan nya uu no 7 / 1989.

PENYELESAIA

1. Pertama Pengadilan menyarankan pada Pihak Termohon agar tidak mengajukan gugatan Rekonvensi karena sangat beresiko jika Pemohon tidak bersedia mengucapkan Ikrar Talak ( sebagaimana kasus tersebut diatas )

2. Kedua Pengadilan mengabulkan gugatan / Permohonan Konpensinya / Cerai Talak dan menyatakan tidak dapat menerima ( N O ) terhadap gugatan balik / Rekonpensi Termohon ( Rekonpensi tersebut ) misalnya , yang tentunya harus beralasan berdasar bahwa gugatan balik tidak beralasan hak.

3. Ketiga Pengadilan ( Majlis Hakim ) memutus , mengadili perkara Konpensi lebih dahulu , kemudian baru memutus perkara Rekonpensi nya ( tentunya putusan tersebut oleh Majlis Hakim yang sama dan Nomor perkara yang sama pula .

Bahwa dalam solusi yang pertama mungkin dapat dilakukan dengan Penasehatan – Penasehatan dan anjuran pada Termohon untuk mengurungkan gugatan Rekonpensinya ( bila hendak mengajukan ) atau mencabut gugat Rekonpensi nya ( bila mana sudah terlanjur mengajukan ) kemudian ia di sarankan mengajukan gugat tersendiri tentang Gono Gini tersebut misalnya dengan Nomor dan biaya tersendiri pula , namun hal tersebut kuncinya adalah terserah Pihak Termohon , bila ia bersedia mengurungkan atau mencabut gugatan balik nya tersebut , namun tidak menutup kemungkinan ia enggan mengurungkan atau mencabut nya sehingga perkara tetap berjalan antara Konpensi dan Rekonpensi tersebut , sebab saran tersebut tidak mengikat dan pada azas nya Pengadilan tidak bolrh menolak perkara dengan alas an tidak ada hokum nya ( Pasal 56 U U No 7 Tahun 1989 ).

Bahwa dalam solusi yang kedua Pengadilan memutus dengan mengabulkan gugatan/ permohonan Konpensi dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan rekonpensi nya , yang tentunya bila majlis menilai dalam gugatan tersebut tidak beralasan hak ( tidak bisa direkayasa ) , namun tetap saja bila Para Pihak khusus nya Termohon tidak bisa menerimanya , ia akan mengajukan upaya hokum berupa banding , Kasasi itupun dengan catatan Amar Putusan Banding ataupun Kasasi belum pasti seperti Amar Putusan tingkat Pertama tersebut dan pada akhirnya dari iyu semua juga sama jika Pemohon tidak mengucapkan Ikrar Talak perkara cerai talak tersebut tetap sia sia.

Padahal anjuran pencabutan gugat rekonpensi tersebut adalah tidak sesuai dg azas :

Perkara gugat cerai / cerai talak adalah sama persis dengan gugat contentiosa. Pasal 66 ayat ( 2 ) dan Pasal 67 huruf a UU No 7 / 1989

Kepada Isteri diberikan hak mengajukan upaya hukum banding. Pasal 70 ayat ( 2 ) UU No. 7 / 1989

gugat cerai talak dimungkin kan untuk menggabungnya dengan gugat pembagian harta bersama ( Kumulasi Obyektif ). ( Pasal 66 ayat ( 5 ) UU No. 7 / 1989.

Bahwa dalam Solusi yang ketiga Pengadilan menyelesaikan lebih dahulu gugatan / Permohonan Konpensi yang berupa Cerai Talak ( mengabulkan / mengijinkan Pemohon untuk mengucapkan Ikrar Talak di depan sidang Pengadilan Agama dan kemudian bila mana sudah berkekuatan hokum tetap Pengadilan memanggil Para Pihak untuk mengucapkan Ikrar Talak

Bahwa setelah itu Pengadilan memeriksa gugatan balik / Rekonpensi yang diajukan oleh Termohon Tersebut yaitu tahap pembuktian nya sampai dengan tuntas ( mengucapkan putusan nya ) .

Bahwa dalam penyelesaian perkara seperti ini harus diperhatikan pada saat jawab menjawab artinya masalah perceraian memang mereka kehendaki dan setidaknya telah terbuk ti memang ada pertengkaran terus menerus yang sulit didamaikan , namun bila perceraian nya Pihak Termohon keberatan , tidak mungkin perkara Konpensi dan Rekonpensi di putus sendiri sendiri ( perkara Konpensi diputus lebih dahulu kemudian setelah Ingkrancht perkara Rekonpensi diperiksa dan diputus pula dalam satu Nomor.

Bahwa Solusi yang ketiga ini di dasarkan pada Pasal 132 b ayat ( 2 ) H I R / Pasal 157 , 158 R B G yang berbunyi “ untuk tuntutan balik itu berlaku juga bagian2 dari tuntutan ini ,. Dalam ayat ( 3 ) nya berbunyi “ kedua perkara ini diseleseaikan sekaligus dan diputus dalam satu keputusan Hakim kecuali kalau pengadilan negeri berpendapat bahwa perkara yang satu dapat diselesaikan lebih dulu daripada yang lain, dalam hal ini kedua perkara itu boleh diperiksa satu persatu tetapi, tuntutan asal dan tuntutan balik yang belum diputus kan itu tetap diperiksa oleh hakim yang sama sampai dijatuhkan keputusan yang terakhir ( R V 246 ) .

Bahwa solusi yang ketiga inilah menurut Penyaji Makalah yang dapat menyelesaikan permasalahan atau setidak nya memecahkan persoalan yang selama ini menjadi kendala dalam perkara cerai talak yang di rekonpensi sebagaimana tersebut diatas dan pada akhirnya Putusan Rekonprnsi tidak tergantung perkara konpensi / cerai talak ( ikrar talak nya Pemohon ) karena mereka telah menyelesaikan perkara perceraian nya sampai berkekuatan hokum tetap kemudian dil;anjutkan dengan pemeriksaan perkara Rekonpensinya sampai tuntas selesai,

Kemudian timbul pertanyaan bagaimana jika terjadi banding dan kasasi dalam perkara tersebut maka jawabannya adalah , perkaraa Rekonpensi tersebut boleh Banding, Kasasi , sedangkan perkara cerai talak nya adalah sebagai lampirannya , karena telah Inkrachrt, maksudnya putusan Cerai talak yang sudah berkekuatan hokum tetap tersebut disertakan sebatas sebagai lampiran

Adapun tentang lain lain ( bagaimana penulisannya dalam Buku Regester pola bin dal min dan seterusnya ) hal itu bisa ditulis / di tambahkan , tetapi yang jelas tehnis Yustisial tidak boleh dikalahkan oleh adminitrasi seperti penulisan dan seterus nya.

Demikian antara lain sumbangan pikiran tentang pemecahan dan penyelesaian perkara cerai talak dengan Rekonpensi yang selama ini menjadi problematika pada Pengadilan Agama. Semoga makalah singkat ini dapat menambah wawasan kita dan Allah S W T selalu memberi ilmu dan petunjuk serta meridhoi apa yang kita kerjakan. amien

0 komentar:

EVI ERNAWATI KRISTINA © 2008 Por *Templates para Você*